"SELAMAT DATANG DI SITE KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PASIR PENYU"

Jumat, 11 Oktober 2013

DATA HEWAN QURBAN KECAMATAN PASIR PENYU TAHUN 2013



KEMENTERIAN AGAMA 
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PASIR PENYU 
KABUPATEN INDRAGIRI HULU 
Jalan Jendral Sudirman - Batu Gajah No.217 Telp. (0769) 41465 
AIR MOLEK


JUMLAH HEWAN QURBAN 
HARI RAYA IDUL ADHA 1434 H/2013 M
SE KECAMATAN PASIR PENYU 


No
Nama Desa / Kel
Jumlah Qurban
Jumlah
Kerbau
Sapi
Kambing
1
Kelurahan Air Molek I

65
3
68
2
Kelurahan Kembang Harum

21
2
23
3
Kelurahan Tanjung Gading

30
2
32
4
Kelurahan Sekar Mawar

28
4
32
5
Kelurahan Tanah Merah

17
3
20
6
Desa Jatirejo

9
-
9
7
Desa Serumpun jaya

4
-
4
8
Desa Batu Gajah

25
4
29
9
Desa Candirejo

48
3
51
10
Desa Pasir Keranji

1
-
1
11
Desa Air Molek II

15
-
15
12
Desa Lembah Dusun Gading

3
-
3
13
Desa Petalongan

9
2
11
JUMLAH

275
23
298
  

KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN PASIR PENYU







KEMENTERIAN AGAMA 
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PASIR PENYU 
KABUPATEN INDRAGIRI HULU 
Jalan Jendral Sudirman - Batu Gajah No.217 Telp. (0769) 41465 
AIR MOLEK



Assalamu`alaikum Wr.Wb

Dengan hormat,

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang bersifat online, dengan ini kami beritahukan kepada para calon pengantin melalui Bapak/Ibu Lurah dan Kepala Desa se Kecamatan Pasir Penyu perihal persyaratan dalam mengajukan kehendak nikah kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasir Penyu, adapun persyaratan Kehendak Nikah sebagai berikut :

1.Foto Copy asli KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Pengantin (catin) masing-masing 1 (satu) lembar.
2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
4. Foto Copy asli Ijazah/Akte Kelahiran masing-masing 1 (satu) lembar.
5. Pas Photo wajib berbusana muslim (berjilbab bagi wanita dan berkopiah bagi pria) dengan ukuran pas photo sebagai berikut :
  • Ukuran 2×3 masing-masing 5 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
  • Ukuran 4x6 masing-masing 1 (satu) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas. 
  • Membawa CD/Flashdisk berisi pas photo tersebut.
6. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Mode N6 dari Lurah setempat.

7.  Menyertakan izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi : 
  • Catin Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun.
  • Catin Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun. 
  • Laki-laki yang mau berpoligami.
8. Bagi catin yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kec. Pasir Penyu, harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA tempat tinggal catin tersebut yang ditujukan untuk KUA Kec. Pasir Penyu.

9. Bagi anggota TNI/POLRI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus ada surat Izin Kawin dari Atasan.

10. Calon Pengantin mendaftarkan diri ke KUA Pasir Penyu sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu akan melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat Pasir Penyu.

Apabila ketentuan diatas belum dilengkapi, maka kami Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasir Penyu berhak menunda atau menolak melaksanakan pernikahan calon pengantin yang mengajukan kehendak nikah sampai seluruh persyaratan yang tertuang pada point nomor 1 sampai dengan 10 terpenuhi berdasarkan klasifikasi pekerjaan calon pengantin itu sendiri.

Demikianlah untuk dapat dimaklumi dan dipergunakan sebagaimana semestinya, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.



KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN PASIR PENYU

Sabtu, 12 Mei 2012

Kakan Kemenag Inhu Membuka Kegiatan Pembinaan Laporan Keuangan SAI dan BMN

Foto
Rengat (Humas)- Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. Abd. Kadir membuka secara resmi kegiatan Pembinaan Laporan Keuangan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) dan Barang Milik Negara (BMN), hari ini (9/5) pukul 14.00 WIB bertempat di Gedung Wisma Five Boys, Jl. Raya Pematang Reba Rengat.
Kakan Kemenag didampingi oleh Kasubbag TU, Drs. H. Ahmad Karyani, dalam sambutanya mengharapkan kepada peserta untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, agar pengelolaan laporan keuangan semakin baik, sehingga tidak bermasalah nantinya, masalah keuangan adalah sesuatu yang sensitif tambahnya, beliau juga berharap kepada peserta nantinya apa-apa yang di dapat selama mengikuti kegiatan ini hendaknya menjadi acuan dalam bekerja di instansi masing-masing
Laporan Panitia yang disampaikan oleh Bustami, S.Pd.I memaparkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menambah wawasan dan cakrawala para Pegawai Pengelola Keuangan SAI dan BMN dilingkungan Kantor Kemenag Kab. Inhu. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari (9 s.d 11 Mei 2012) dan di ikuti oleh 40 orang peserta yang terdiri dari pegawai kankemenag, pegawai KUA, dan pegawai pada Madrasah.
Adapun kegiatan ini akan di isi dengan 6 materi dan 6 orang narasumber, diantaranya adalah Kasubbag Keuangan dan IKN Kanwil Kemenag Prov. Riau (H. Anasri, S.Ag, M.Pd), Soniwar Edi Putra, SE (Pegawai Subbag Keuangan dan IKN Kanwil Kemenag Prov. Riau), dari KPPN Rengat, dan dari Kantor kemenag Inhu sendiri. (Am/Ar/Ek)

Tim Kemenag Riau Tinjau KUA Percontohan dan Keluarga Sakinah Kampar


Foto
Kampar (Humas)- Tim penilai Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau yang terdiri dari Kasi Kepenghuluan Drs H Dalil, Kasi Keluarga Sakinah H Mudahar BA, dan Kasubbag Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Riau, Drs H Mahyudin MA, Kamis (10/5) meninjau sekaligus melakukan penilaian terhadap KUA Percontohan di Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar.
Dari KUA Percontohan, perjalanan tim Kemenag Riau dilanjutkan ke Kota Bangkinang untuk melihat langsung keluaga sakinah Kabupaten Kampar, yaitu Keluarga Drs H Mohd Nasir. Dalam kunjungan tersebut tim sangat terkesima dengan bagusnya keluarga tersebut. Tapi untuk memperolah predikat juara di tingkat provinsi keluarga sakinah Kab Kampar harus bersaing dengan keluarga sakinah dari 10 kab/ kota lainnya pada tingkat Provinsi Riau tahun ini.
“Masing- masing Kabupaten/ Kota akan menetapkan KUA Percontohan dan Keluarga Sakinah terbaik yang akan diutus pada tingkat Provinsi nantinya,” jelas Mahyudin. (mus)

Target Penyaluran Dana BOS Kemenag 2012 Rp.65,8 M

Pekanbaru (Humas)- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau akan segera menyalurkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) lebih dari Rp31 miliar untuk siswa madrasah tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) Madrasah Tsnawiyah (MTs), Pondok Pesantren Salafiyah Ula (MI), dan Wustha (MTs) se-Provinsi Riau untuk Tahap I dan II tahun 2012.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Drs H Asyari Nur SH MM, didampingi Kepala Bidang Mapenda Drs H Tarmizi usai membuka acara Workshop Jurnalistik Keagamaan yang dilaksanakan oleh Subbag Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Riau tahun 2012 di Hotel Ibis Pekanbaru, Jumat (11/5).
Menurutnya, untuk tahap I dan II jumlah siswa penerima BOS untuk MI sebanyak 74. 866 orang yang tersebar di 360 madrasah, MTs sebanyak 114.788 orang di 518 madrasah, Ula sebanyak 817 siswa dan Wustha sebanyak 2. 187 siswa.
“Untuk tahun ini besar dana BOS yang diterima siswa mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2011 dana yang diterima persiswa hanya Rp99.250/ per tiga bulan untuk tingkat MI, maka tahun 2012 menjadi 145.000 per siswa per tiga bulan. Begitu juga tingkat MTs dari Rp142.000/ tiga bulan persiswa tahun 2011 menjadi Rp177.500/ tiga bulan persiswa,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyaluran dana BOS telah sesuai kriteria pencairan dana BOS, tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran. Untuk itu, madrasah penerima BOS hendaknya menggunakan dana BOS sesuai juknis yang telah disosialisasikan.
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasi sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta. (mus)