Pendaftaran Haji
Persyaratan
- Uang setoran awal BPIH Rp. 25 juta
- Calon Jemaah Haji (CJH) membuka tabungan di Bank Penerima Setoran (BPS) Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) sejumlah Rp. 25 Juta (Setoran Awal)
- Fotocopy Buku Tabungan Haji sebanyak 2 Lembar (Lembar No Rekening & Lembar Nominal)
- Fotocopy KTP sebanyak 13 lembar
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 3 Lembar
- Fotocopy Akte Kelahiran/Akte Kenal Lahir/Ijazah/Buku Nikah sebanyak 3 Lembar
- Fotocopy Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani dari Puskemas Setempat Sebanyak 3 Lembar
- Map Kertas, Warna Hijau untuk Laki-laki dan Warna Merah untuk Wanita sebanyak 2 Lembar
Pas Photo khusus haji ( Ukuran 3X4 = 33 Lembar, Ukuran 4X6 = 5 Lembar) Dengan Ketentuan:
- Tidak berpakaian dinas
- Photo berwarna dan berlatar belakang putih
- Berpakaian dan jilbab yang kontras dengan latar belakang (Tidak berpakaian warna putih, tidak memakai jilbab putih dan kopiah haji (Kopiah yang berwarna putih bagi laki-laki)
- Tidak memakai kacamata (baik laki-laki maupun perempuan)
- Pas Photo ukuran wajah tampak 80%
- Map Kertas, Warna Hijau untuk Laki-laki dan Warna Merah untuk Wanita sebanyak 2 Lembar
Prosedur
- CJH datang ke Bank Penerima Setoran, membuka tabungan BPIH sejujmlah Rp. 25 juta
- CJH datang ke Kemenag Kabupaten/Kota dengan membawa semua berkas persyaratan dan diserahkan ke petugas Siskohat
- Petugas akan meng-input data CJH dan akan dilakukan foto dan sidik jari .
- CJH akan menerima print out Surat Pernyataan Pergi Haji (SPPH).
- CJH datang kembali ke BPS BPIH untuk meminta bukti setoran awal dan memperoleh nomor porsi.
- CJH datang kembali ke Kemenag Kabupaten/Kota untuk menyerahkan bukti setoran awal.
- CJH menunggu waktu keberangkatan sesuai nomor urut porsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar