"SELAMAT DATANG DI SITE KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PASIR PENYU"

Pendaftaran Haji

Pendaftaran Haji

Persyaratan
  • Uang setoran awal BPIH Rp. 25 juta
  • Calon Jemaah Haji (CJH) membuka tabungan di Bank Penerima Setoran (BPS) Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) sejumlah Rp. 25 Juta (Setoran Awal)
  • Fotocopy Buku Tabungan Haji sebanyak 2 Lembar (Lembar No Rekening & Lembar Nominal)
  • Fotocopy KTP sebanyak 13 lembar
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 3 Lembar
  • Fotocopy Akte Kelahiran/Akte Kenal Lahir/Ijazah/Buku Nikah sebanyak 3 Lembar
  • Fotocopy Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani dari Puskemas Setempat Sebanyak 3 Lembar
  • Map Kertas, Warna Hijau untuk Laki-laki dan Warna Merah untuk Wanita sebanyak 2 Lembar

Pas Photo khusus haji ( Ukuran 3X4 = 33 Lembar, Ukuran 4X6 = 5 Lembar) Dengan Ketentuan:
  • Tidak berpakaian dinas
  • Photo berwarna dan berlatar belakang putih
  • Berpakaian dan jilbab yang kontras dengan latar belakang (Tidak berpakaian warna putih, tidak memakai jilbab putih dan kopiah haji (Kopiah yang berwarna putih bagi laki-laki)
  • Tidak memakai kacamata (baik laki-laki maupun perempuan)
  • Pas Photo ukuran wajah tampak 80%
  • Map Kertas, Warna Hijau untuk Laki-laki dan Warna Merah untuk Wanita sebanyak 2 Lembar

Prosedur
  • CJH datang ke Bank Penerima Setoran, membuka tabungan BPIH sejujmlah Rp. 25 juta

  • CJH datang ke Kemenag Kabupaten/Kota dengan membawa semua berkas persyaratan dan diserahkan ke petugas Siskohat
  • Petugas akan meng-input data CJH dan akan dilakukan foto dan sidik jari .
  • CJH akan menerima print out Surat Pernyataan Pergi Haji (SPPH).
  • CJH datang kembali ke BPS BPIH untuk meminta bukti setoran awal dan memperoleh nomor porsi.
  • CJH datang kembali ke Kemenag Kabupaten/Kota untuk menyerahkan bukti setoran awal.
  • CJH menunggu waktu keberangkatan sesuai nomor urut porsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar