"SELAMAT DATANG DI SITE KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PASIR PENYU"

Jumat, 11 Oktober 2013



KEMENTERIAN AGAMA 
KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PASIR PENYU 
KABUPATEN INDRAGIRI HULU 
Jalan Jendral Sudirman - Batu Gajah No.217 Telp. (0769) 41465 
AIR MOLEK



Assalamu`alaikum Wr.Wb

Dengan hormat,

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) yang bersifat online, dengan ini kami beritahukan kepada para calon pengantin melalui Bapak/Ibu Lurah dan Kepala Desa se Kecamatan Pasir Penyu perihal persyaratan dalam mengajukan kehendak nikah kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasir Penyu, adapun persyaratan Kehendak Nikah sebagai berikut :

1.Foto Copy asli KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Pengantin (catin) masing-masing 1 (satu) lembar.
2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
4. Foto Copy asli Ijazah/Akte Kelahiran masing-masing 1 (satu) lembar.
5. Pas Photo wajib berbusana muslim (berjilbab bagi wanita dan berkopiah bagi pria) dengan ukuran pas photo sebagai berikut :
  • Ukuran 2×3 masing-masing 5 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
  • Ukuran 4x6 masing-masing 1 (satu) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas. 
  • Membawa CD/Flashdisk berisi pas photo tersebut.
6. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Mode N6 dari Lurah setempat.

7.  Menyertakan izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi : 
  • Catin Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun.
  • Catin Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun. 
  • Laki-laki yang mau berpoligami.
8. Bagi catin yang tempat tinggalnya bukan di wilayah Kec. Pasir Penyu, harus ada Surat Rekomendasi Nikah dari KUA tempat tinggal catin tersebut yang ditujukan untuk KUA Kec. Pasir Penyu.

9. Bagi anggota TNI/POLRI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus ada surat Izin Kawin dari Atasan.

10. Calon Pengantin mendaftarkan diri ke KUA Pasir Penyu sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja dari waktu akan melangsungkan Pernikahan. Apabila kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, harus melampirkan surat Dispensasi Nikah dari Camat Pasir Penyu.

Apabila ketentuan diatas belum dilengkapi, maka kami Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasir Penyu berhak menunda atau menolak melaksanakan pernikahan calon pengantin yang mengajukan kehendak nikah sampai seluruh persyaratan yang tertuang pada point nomor 1 sampai dengan 10 terpenuhi berdasarkan klasifikasi pekerjaan calon pengantin itu sendiri.

Demikianlah untuk dapat dimaklumi dan dipergunakan sebagaimana semestinya, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb.



KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN PASIR PENYU

1 komentar:

  1. saya a/n.fahriansyah bin syamsi rais menikah dengan murdiyah astuti bin mursadi hadi sucipto tanggal 17 desember 2012,apakah berkas datanya masih ada pak/ibu.?

    BalasHapus