"SELAMAT DATANG DI SITE KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PASIR PENYU"

Sabtu, 12 Mei 2012

Target Penyaluran Dana BOS Kemenag 2012 Rp.65,8 M

Pekanbaru (Humas)- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Riau akan segera menyalurkan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) lebih dari Rp31 miliar untuk siswa madrasah tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) Madrasah Tsnawiyah (MTs), Pondok Pesantren Salafiyah Ula (MI), dan Wustha (MTs) se-Provinsi Riau untuk Tahap I dan II tahun 2012.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Drs H Asyari Nur SH MM, didampingi Kepala Bidang Mapenda Drs H Tarmizi usai membuka acara Workshop Jurnalistik Keagamaan yang dilaksanakan oleh Subbag Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Riau tahun 2012 di Hotel Ibis Pekanbaru, Jumat (11/5).
Menurutnya, untuk tahap I dan II jumlah siswa penerima BOS untuk MI sebanyak 74. 866 orang yang tersebar di 360 madrasah, MTs sebanyak 114.788 orang di 518 madrasah, Ula sebanyak 817 siswa dan Wustha sebanyak 2. 187 siswa.
“Untuk tahun ini besar dana BOS yang diterima siswa mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Tahun 2011 dana yang diterima persiswa hanya Rp99.250/ per tiga bulan untuk tingkat MI, maka tahun 2012 menjadi 145.000 per siswa per tiga bulan. Begitu juga tingkat MTs dari Rp142.000/ tiga bulan persiswa tahun 2011 menjadi Rp177.500/ tiga bulan persiswa,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyaluran dana BOS telah sesuai kriteria pencairan dana BOS, tepat waktu, tepat jumlah dan tepat sasaran. Untuk itu, madrasah penerima BOS hendaknya menggunakan dana BOS sesuai juknis yang telah disosialisasikan.
BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Secara khusus program BOS bertujuan untuk menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasi sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta. (mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar